Skip to content

Syarat Keanggotaan FDKI

1. Kualifikasi Akademik
  • Calon anggota harus memiliki gelar doktor (S3) di bidang komunikasi dari perguruan tinggi terakreditasi, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Bagi calon anggota yang sedang dalam proses penyelesaian disertasi, diharapkan telah mencapai tahap akhir dan mendapatkan rekomendasi dari pembimbing.
2. Komitmen Profesional
  • Calon anggota harus menunjukkan komitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu komunikasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan FDKI.
  • Anggota diharapkan untuk terlibat dalam penelitian, publikasi, dan kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh FDKI.
3. Rekomendasi
  • Calon anggota harus mendapatkan rekomendasi dari dua anggota FDKI yang sudah terdaftar atau dari dosen pembimbing yang memiliki gelar doktor.
4. Pembayaran Iuran
  • Calon anggota diwajibkan untuk membayar iuran keanggotaan tahunan yang ditetapkan oleh pengurus FDKI. Besaran iuran akan diinformasikan saat pendaftaran.
5. Dokumen Pendukung
  • Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan yang disediakan oleh FDKI.

  • Melampirkan salinan ijazah doktor dan dokumen pendukung lainnya, seperti CV dan publikasi ilmiah (jika ada).

6. Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Calon anggota harus bersedia mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FDKI.

Proses Pendaftaran

Calon anggota dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui situs resmi FDKI dan mengirimkan dokumen yang diperlukan ke alamat email sekretariat (sekretariat@fdki.org).

Setelah proses verifikasi, calon anggota akan dihubungi untuk konfirmasi keanggotaan.